Lebak Banten Beritamanewsbanten.com – Ramainya informasi yang beredar di sosial media dan berbagai media online terkait dua oknum penambang pasir pantai ilegal blok Cikumpay Desa Panggarangan Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang Jurnalis media Online PejuangHukum 45.Com bernama Sumardi alias Hadma alias Opang mendapat reaksi dan tanggapan serius dari semua kalangan.
Saat dihubungi via WhatsApp Kanit Reskrim Polsek Panggarangan Bripka Dimas S.”Waalaikum salam.. selamat sore juga.. perlu disampaikan kepada saudara bahwa ini belum ke tahap LP (Laporan Polisi) baru laporan pengaduan, ujarnya. Selasa (20/2/2024)
Selanjutnya Kanit Reskrim juga menjelaskan “karena kita masih melakukan penyelidikan terkait hal itu,
Langkah-langkah yang sudah diambil polsek panggarangan adalah sebagai berikut:
-Menerima pengaduan dari Sdr. Sumardi als Hadma/Opang.
– mendampingi Sdr. Sumardi /Hadma untuk memeriksa secara medis di PKM Panggarangan
– mendatangi tkp dan olah tkp
– mencari keterangan para saksi
– meminta keterangan terduga pelaku
– dan lidik lanjut
Demikian pak yang dapat kami sampaikan…🙏pungkasnya.
Sementara Wapimred media online Pejuang Hukum45.Com Ipan Trisa meminta agar dugaan pengeroyokan yang telah dilakukan oleh dua oknum penambang pasir ilegal terhadap salah satu wartawannya agar segera diproses hukum sesuai dengan UU/KUHP yang berlaku, karena hal ini bagian dari bentuk intimidasi terhadap wartawan, tandasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun tim awak media, semua rekan-rekan berharap agar terduga para pelaku di proses hukum biar hal seperti ini tidak kembali terulang.(tim)